Jumat, 27 Juni 2008

Kantor DPC PPP Dirusak


Pelaku Diduga tak Puas Hasil Rapimcab

TARKI GARUT – Tanpa alasan jelas, seorang pria yang diduga kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan aksi perusakan kantor DPC PPP Kabupaten Garut yang berlokasi di Jalan Pembangunan Nomor 177, Kamis (26/6) sekitar pukul 14.30.


Entang (44), saksi mata, menuturkan saat dirinya sedang berada di warung kopi yang berlokasi di depan kantor DPC PPP, ia melihat seorang kader PPP Kecamatan Bayongbong yang bernama Ade Wahidin membantingkan helm ke jendela kantor hingga kacanya pecah.


Terang dia, Ade yang datang sendirian menggunakan sepeda motor Mio warna merah, sempat ditanya olehnya, namun jawaban yang diterima malah berupa ancaman bakal mendatangkan massa lebih banyak. “Saya tanya baik-baik malah ngancam, dan dia langsung kabur,” terang sekretaris PAC PPP Tarogong Kidul itu.


Entang yang baru pulang mengikuti rapat pimpinan cabang (Rapimcab) PPP di Hotel Cempaka, mengira tindakan nekat pelaku kemungkinan karena adanya kesalahpahaman tentang hasil rapimcab PPP.


Kata dia, pelaku yang tidak hadir pada rapimcab mengira kemunculan nama Ketua DPC PPP Garut Dedi Suryadi yang diusung oleh PAC Bayongbong dan PAC Cisurupan masuk dalam daftar calon bupati/wakil bupati dari PPP, bertujuan untuk menjegal jagonya, Aceng Wahdan yang pada rapimcab mengantongi 40 suara.


Padahal, kata dia, PAC Bayongbong dan Cisurupan hanya mengusulkan Dedi untuk mendampingi Aceng Wahdan pada pilbup mendatang. “Sehingga Ade mengira kemunculan Dedi tersebut sebagai upaya menggulingkan Aceng Wahdan,” katanya.


Namun, saat dikonfirmasi wartawan melalui handphone-nya, Ade Wahidin membantah telah melakukan perusakan kantor DPC PPP. Malah dia beralibi selama tiga hari ke belakang, berada di luar Kota Garut. “Bohong kalau ada yang menyebutkan, saya melakukan perusakan. Saya bukan kader PPP kok dan sekarang saya sedang berada di Cicalengka,” bantahnya.



Pantauan Radar di lokasi, pasca-perusakan, satu unit mobil dalmas didatangkan untuk mengamankan kantor DPC PPP. (one)


23 komentar:

PKPB GARUT mengatakan...

DEWAN PIMPINAN DAERAH
GENERASI MUDA KARYA PEMBANGUNAN
KABUPATEN GARUT

Jalan Ahmad Yani No 74 Garut Telp. (0262) 239205


PRESS RELEASE

Tentang:
Isu Tidak Sahnya Tandatangan Pimpinan PKPB Pada Surat Dukungan Pengusungan Cabup dan Cawabup H. Samsyu-Hudan

Saat ini berkembang isu yang kurang baik mengenai keabsahan pencalonan H. Samsyu dan Hudan dalam PILKADA Garut 2008. Keabsahan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No. 7 itu dipertanyakan. Isu yang beredar saat ini mengarah kepada keabsahan tandatangan dukungan dari Pimpinan Partai Karya Peduli Bangsa Kab. Garut. PKPB menjadi salah satu partai yang menggenapi suara dukungan 15% kepada H. Samsyu-Hudan hingga berhasil lolos dalam penelitian administratif pencalonan.

Bila memang tandatangan Pimpinan Partai Politik PKPB tidak sesuai dengan peraturan yang ada alias tidak sah, pencalonan H. Samsyu-Hudan batal demi hukum. Hal ini bisa membuat pasangan Samsyu-Hudan tidak bisa menjadi kontestan pada hari pemilihan dikarenakan partai pengusungnya tidak sampai memenuhi syarat 15%. Padahal syarat 15% suara sah dari partai-partai pengusung adalah persyaratan yang wajib dipenuhi Bakal Calon Kepala Daerah untuk bisa jadi Calon Kepala Daerah yang disahkan KPU KABUPATEN sesuai peraturan KPU No. 15 tahun 2008 Pasal 3 huruf b .



Oleh karena seriusnya permasalahan ini, DPD GMKP KAB. GARUT merasa berkepentingan untuk memberikan penjelasan kepada publik Garut. Tandatangan dukungan Partai terhadap Pasangan calon Kepala Daerah, memang betul harus ditandatangani oleh Ketua Partai dan Sekretaris Partai di daerah yang bersangkutan. Hal itu sesuai dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2008 Pasal 12 Ayat 1 .

Isu tidak sahnya tandatangan dari salah satu pimpinan partai dipicu beredarnya Surat Pengusungan H. Samsyu-Hudan yang masuk ke KPU Dalam surat yang beredar di kalangan tertentu itu, tandatangan Sekretaris PKPB dibubuhi singkatan A.N., alias Atas Nama. Singkatan itu biasa digunakan perwakilan seseorang dalam suatu urusan legal formal. Adapun mengenai sah atau tidak sahnya tandatangan Sekretaris PKPB Kab. Garut pada lembar surat pengusungan sebagaimana banyak dipertanyakan saat ini, seharusnya pihak-pihak yang terpengaruh isu berpikir ulang. Penandatanganan Surat Dukungan Partai sudah barang tentu telah diperiksa oleh KPU Kab. Garut jauh-jauh hari. KPU Kab. Garut pada waktu pendaftaran, lebih tepatnya pada waktu penerimaan berkas-berkas bakal calon kepala daerah sudah barang tentu telah mencocokkan nama pimpinan-pimpinan (ketua dan sekretaris) partai pengusung dengan data tentang pimpinan-pimpinan partai yang dimiliki KPU Kab. Garut maupun yang ada di instansi terkait. Sudah barang tentu pula pada saat penandatanganan di kantor KPU, pihak KPU telah memeriksa dengan cermat dan teliti para penandatangan pengusungan. Setelah pendaftaran di kantor KPU, tentunya pejabat-pejabat KPU Kab. Garut telah meneliti ulang semua berkas berkaitan dengan keabsahan pendaftaran serta pengusungan para Bakal Calon Kepala Daerah. Menurut prosedur, sebelum ditetapkan menjadi Calon Kepala Daerah dan diberi nomor urut tentunya KPU telah melakukan rapat pleno dalam menerima keabsahan pengusungan para Bakal Calon Kepala Daerah. Lihat saja peraturan KPU yang berkaitan dengan cara penelitian Bakal Calon Kepala Daerah agar lolos menjadi Calon Kepala Daerah, yaitu peraturan KPU No. 15 tahun 2008 Pasal 31, Pasal 33 dan Pasal 37 .


Pasal 3

(1) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan :
a) memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2004 sekurang-kurangnya 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau
b) memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2004 sekurang-kurangnya 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Pasal 12
(1) Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, wajib menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung, yaitu Ketua dan Sekretaris partai politik atau para Ketua dan para Sekretaris partai politik atau sebutan lain yang bergabung.

Pasal 31
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 28, segera melakukan penelitian persyaratan administrasi dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang dan menerima masukan dari masyarakat terhadap pasangan calon.

Pasal 33
(2) Apabila pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik belum memenuhi syarat atau ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan calon baru paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 37
(1) Berdasarkan hasil penelitian, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama-nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya 2 (dua) pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara penetapan pasangan calon.
(2) Dalam hal tidak terpenuhi 2 (dua) pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengembalikan kepada partai politik atau gabungan partai politik, dan partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan mengajukan kembali pasangan calon paling lambat 14 (empat belas) hari hingga terpenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) pasangan calon.
(3) Apabila partai politik atau gabungan partai politik tidak mampu mengajukan pasangan calon yang memenuhi syarat, maka penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda.
(4) Pasangan calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan secara luas paling lambat 7 (tujuh) hari sejak selesainya penelitian.
(5) Terhadap pasangan calon yang telah ditetapkan dan diumumkan, selanjutnya dilakukan undian secara terbuka untuk menetapkan nomor urut pasangan calon.


Garut, 19 September 2008
Dewan Pimpinan Daerah
Generasi Muda Karya Pembangunan
Kabupaten Garut

Ketua, |Sekretaris,
Edi Ahmad |Opik Zaenuddin

Cara Mengobati Chikungunya Secara Alami mengatakan...

siapa yang merusak tuh

Cara Alami Mengobati Campak Pada Anak mengatakan...

makasih gan infonya sangat bermanfaat sekali,,

Pengobatan Tumor Otak Tanpa Operasi mengatakan...

Infonya cukup menarik gan, terimakasih dan sukses selalu ya

Obat Alami Tumor Rahang mengatakan...

makasih, infonya sangat bermanfaat sekali gan,,

Pengobatan Fistula Ani Tanpa Operasi mengatakan...

terimakasih infonya, sukses selalu

Pengobatan Alternatif Kanker Mata mengatakan...

terimakasih infonya gan, artikelnya sangat bermanfaat sekali gan

Obat Herbal Rhinitis Alergika mengatakan...

wah artikelnya menarik sekali, sukses terus ya buat blog nya !

Resep Obat Sakit Pinggang Tradisional mengatakan...

artikelnya sangat bagus sekali gan, sukses terus ya buat infonya , dan kapan-kapan mampir juga dong ke blog saya ..

Cara Menyembuhkan Hipertiroid Secara Alami mengatakan...

makasih buat infonya, sangat bermanfaat sekali, dan sukses terus buat blog nya .

Obat Keputihan Karena Jamur Candida mengatakan...

infonya sangat menarik sekali gan, sukses selalu ya buat blog nya

Obat Alami Insomnia Akut mengatakan...

makasih buat infonya, semoga sukses selalu

Obat Herpes Kulit Alami mengatakan...

terimakasih infonya, semoga sukses selalu dan mampir juga ya ke blog saya

Obat Jantung Bocor Alami mengatakan...

artikelnya sangat menarik sekali, sukses selalu ya buat blog nya.Kapan - kapan mampir juga ya ke blog saya

Cara Penyembuhan Kanker Pankreas mengatakan...

makasih gan untuk infonya, artikelnya menarik sekali, semoga sukses selalu ya, ditunggu juga updatean terbarunya

Pengobatan Infeksi Saluran Kemih Pada Wanita mengatakan...

artkelnya sangat menarik gan, di tunggu ya update an terbarunya

Cara Menyembuhkan Radang Telinga mengatakan...

makasih banyak buat infonya, sukses terus deh buat artikelnya

Cara Mencegah Penyakit Tipes Secara Alami mengatakan...

artikelnya menarik sekali gan, semoga sukses selalu ya

Pengobatan Kanker Ovarium Stadium Awal mengatakan...

infonya sangat menarik sekali, semoga sukses selalu ya

Upaya Pencegahan Kanker Kulit mengatakan...

Makasih infonya gan, semoga sukses selalu ya http://goo.gl/mAhfdw

Pengobatan Infeksi Telinga Menahun mengatakan...

semoga sukses selalu ya untuk blog nya, http://goo.gl/Vmutbr

Pengobatan Tradisional Penyakit Radang Paru-Paru mengatakan...

artikelnya sangat bermanfaat sekali, makasih gan buat infonya http://goo.gl/qVRTJa

Pengoabatan Tradisional Amandel Tanpa Operasi mengatakan...

terima akasih atas informasinya http://goo.gl/nhWZ0w